Liputan6.com, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai digelar hari ini di Pengadilan Jakarta Utara.
Pada sidang Senin (26/2/1018), majelis hakim hanya menerima bukti formil dari pihak Ahok dan tanggapan dari jaksa penuntut umum.
Usai menerima berkas dari kedua pihak, Ketua Majelis Hakim Mulyadi mengatakan, akan mengkaji lebih dulu berkas tersebut. Dia memperkirakan masa pengkajian selesai kurang dari satu minggu.
Advertisement
"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat, rencana ini saya kaji selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua Majelis Hakim Mulyadi, di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, keputusan apakah PK Ahok diterima atau tidak, ada di tangan MA.
"Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil. Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim (berkas) ke MA," ucap Mulyadi lagi.
Sidang PK Ahok di Pengadilan Negeri pun dinyatakan selesai dan ditutup.
Massa Berdemo
Saat sidang PK Ahok berlangsung, massa pro dan kontra Ahok berorasi di depan kantor PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Puluhan pendukung Ahok mengenakan kaus hitam merah. Kaus tersebut bertuliskan, "Komunitas bangsa bersatu". Ada juga yang menggunakan kemeja kotak-kotak merah-biru-putih. Mereka menyerukan dukungan untuk Ahok.
Sementara, massa kontra Ahok mengenakan baju serbaputih. Mereka membawa sejumlah poster. Salah satunya bertuliskan, "Mendukung majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan si penista agama".
Mereka juga meneriakkan tuntutan dan yel-yel dengan panduan dari mobil komando. Polisi membuat barikade di antara kedua kelompok.
Advertisement