Liputan6.com, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima memori PK yang dilayangkan Ahok.
Namun, demonstrasi yang berlangsung di luar gedung pengadilan masih berlangsung. Pantauan Liputan6.com, Senin (26/2/2018), massa baik yang pro dan kontra dengan Ahok masih melakukan orasi di atas mobil komando.
Polisi tampak masih menjaga jalannya demonstrasi agar tidak terjadi bentrok antarmassa.
Advertisement
Puluhan pendukung Ahok mengenakan kaus hitam merah. Kaus tersebut bertuliskan, "Komunitas bangsa bersatu". Ada juga yang menggunakan kemeja kotak-kotak merah-biru-putih. Mereka menyerukan dukungan untuk Ahok.
Sementara, massa kontra Ahok mengenakan baju serbaputih. Mereka membawa sejumlah poster. Salah satunya bertuliskan, "Mendukung majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan si penista agama".
Mereka juga meneriakkan tuntutan dan yel-yel dengan panduan dari mobil komando. Polisi membuat barikade di antara kedua kelompok.
Hakim PN Jakut Kaji PK Ahok
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima memori Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Hakim akan mengkaji berkas bukti formil Ahok dan tanggapan dari jaksa penuntut umum selaku tergugat.
"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat akan dikirim ke MA. Rencananya, saya kaji ini selesai kurang dari satu minggu," ujar Ketua Majelis Hakim, Mulyadi, di PN Jakut, Senin (26/2/2018).Â
Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, juga mengatakan sidang hari ini memang tidak membacakan memori PK. Agenda sidang hanya pengajuan berkas saja.Â
Pada sidang ini, Ahok tidak hadir. Hanya terlihat adik yang juga pengacara Ahok, Fifi Lety Indra dan kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie.
"Ya sidang hari ini, Ahok tidak bisa hadir. Tapi kita doakan saja. Secara hukum memang membolehkan," kata Fifi, Jakarta, Senin.
Advertisement