Liputan6.com, Bandung - Polisi akan panggil bekas bakal pasangan calon perseorangan atau independen Pilkada Bupati Kabupaten Garut, Soni Sondari-Usep Nurdin, untuk dimintai keterangan. Pasangan calon tersebut sementara ini ditetapkan sebagai saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam tahapan Pilkada Bupati Kabupaten Garut.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri, Komisioner KPU Garut, dan Didin Wahyudin sebagai anggota tim pemenangan pasangan calon Soni Sundari-Usep Nurdin.
"Kita panggil pasangan calon itu (Soni Sondari-Usep Nurdin) untuk pemeriksaan. Keduanya status sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).
Advertisement
Umar mengatakan, pihaknya masih mendalami suap yang dilakukan Didin untuk meloloskan pasangan calon Soni Sondari-Usep Nurdin sebagai Calon Bupati Kabupaten Garut. Pihaknya belum dapat memastikan adanya perintah dari pasangan calon tersebut kepada Didin untuk melakukan suap.
"Menurut pengakuan (Didin) sudah ada, nanti kita formulasikan dengan tambahan alat bukti yang lain. Apa iya sih anak buah nyuruh komandan, kan komandan yang nyuruh anak buahnya," ucap Umar.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat KPU tidak menetapkan calon independen dari pasangan Soni Sundari dan Udin Nurdin. Padahal, tim sukses mereka, yaitu Didin Wahyudin sebelumnya diduga memberikan sejumlah uang pada Ketua Panwaslu KPU Garut Ajat Sudrajat dan Komisioner KPU Garut Heri Hasan Basri.
Merasa kesal karena jagoannya tidak ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Garut, Didin kemudian membeberkan kasusnya itu kepada polisi. Didin telah diamankan polisi bersama komisioner KPU dan Ketua Panwaslu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement