Liputan6.com, Depok - Pengadilan Negeri Depok mengelar sidang lanjutan kasus biro perjalanan umrah First Travel. Sama halnya dengan sidang dakwaan pekan lalu, hari ini para korban penipuan turut hadir dalam persidangan. Hujan caci maki pun tidak tertahan dari mulut para korban.
Sidang dimulai pukul 10:45 WIB, Senin (26/2/2018), dan dipimpin Hakim Ketua Subandu. Saat ketiga terdakwa memasuki ruang sidang, para korban langsung menyorakinya.
"Woooooooo. Mati aja lu," teriak seluruh korban.
Advertisement
Tak sampai di situ, sebelum para hakim datang, sejumlah ibu-ibu mengerutu. Ia bahkan berulang kali menyumpahi ketiga terdakwa.
"Masuk neraka aja sana. Gua sumpahin masuk neraka lu. Neraka paling bawah," teriak salah seorang korban
Sidang hari ini adalah mendengarkan nota keberatan dari ketiga terdakwa, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, (31), dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Meski pengadilan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota keberatannya, para terdakwa tidak akan menggunakan haknya.
"Kami memang tidak mengajukan eksepsi, nanti langsung pada pembuktian saja," kata pengacara terdakwa, Puji Wijayanto, kepada Liputan6.com.
Persidangan akan dilanjutkan Senin pekan depan. Sidang pun dihadiri sejumlah korban First Travel. Tidak sedikit dari mereka yang berteriak geram ke arah para terdakwa.
Sidang Dua Kali Seminggu
Kejaksaan Negeri Depok mempersiapkan 96 orang untuk bersaksi di hadapan Majelis Hakim persidangan kasus First Travel pekan depan. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar mulai 5 Maret 2018 mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano menyebutkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kejaksaan mengajukan 96 saksi. Para saksi terdiri dari korban, rekanan bisnis, perwakilan Kementerian Agama, dan artis papan atas.
"Ada satu artis dalam BAP atas nama Syahrini. Sedangkanya yang lainnya (artis) siapa nanti saya cek," ujar dia, Senin (26/2/2018).
Mengingat jumlah saksi yang membeludak, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan persidangan perkara First Travel dua kali dalam seminggu.
"Kami jadwalkan Senin dan Rabu," terang dia.
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Advertisement