Liputan6.com, Jakarta - Mantan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief dihadirkan sebagai saksi dalam sidang proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Elza mengaku sempat diceritakan Nazar terkait korupsi e-KTP.
Elza mengungakapkan, saat itu Nazaruddin menjelaskan skema bancakan di hadapan dirinya dan penyidik. Alasan Nazar membeberkan itu lantaran ingin menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus korupsi e-KTP.
“Betul, dia (Nazar) cerita di KPK waktu saya mendampingi, waktu itu Nazar menjelaskan ke KPK untuk kasus Hambalang dan e-KTP. Karena kebetulan dia ingin jadi JC,” ujar Elza di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Advertisement
Kemudian, anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Elza saat penyidikan. Dalam BAP tersebut, Elza mengetahui ada proyek e-KTP dari Nazar yang menyebut akan ada rapat terkait e-KTP yang dipimpin Anas dan Setya Novanto.
Dalam BAP tersebut, dijelaskan juga pembagian tugas Anas dan Setnov dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Peran Anas yakni memuluskan jalannya pejabat, dikarenakan Demokrat saat itu sebagai partai penguasa. Namun sayang, tak dijelaskan lebih rinci maksud dari peran Anas.
“Sedangkan peran Setya Novanto mencari pengusaha untuk menyukseskan proyek e-KTP ini. Nantinya keuntungan akan dibagi dua antara Anas dan Setnov,” kata hakim membacakan BAP Elza.
Skema Gunakan Gambar
Elza tak menampik soal BAP dirinya yang dibacakan oleh hakim. Menurut Elza, Nazaruddin sempat menceritakan hal tersebut kepada dirinya di hadapan penyidik kasus korupsi Hambalang.
“Iya seperti itu penjelasannya. Nazaruddin memberikan kayak skema dengan menggunakan gambar-gambar,” kata Elza.
Advertisement