Sukses

KPU Larang Pasang Gambar Soekarno-Suharto di Alat Peraga Kampanye

Semua tokoh siapa pun dia, kecuali pengurus partai politik, dilarang untuk dipasang di alat peraga yang difasilitasi KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan aturan ketat kampanye Pemilu 2019 pada 23 September 2018 mendatang.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, salah satu aturan tersebut berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK), terutama pemasangan foto tokoh nasional.

Wahyu berujar, KPU melarang partai maupun calon legislatif memajang foto selain calon dan pengurus partai.

"Semua tokoh siapa pun dia, kecuali pengurus partai politik, dilarang untuk dipasang di alat peraga yang difasilitasi KPU," ucap Wahyu dalam "Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum" di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Senin 26 Februari 2018.

Wahyu mengatakan, pengurus partai politik di tingkat pusat harus mendorong sosialisasi pengaturan kampanye, hingga tingkat daerah supaya tidak terjadi pelanggaran. Dia mencontohkan, tokoh nasional yang tidak boleh dipajang dalam APK, salah satunya adalah Presiden pertama Soekarno.

"Dalam alat peraga dilarang nama dan gambar presiden dan wakil presiden serta pihak lain selain pengurus partai politik. Soekarno, Suharto, Wahid Hasyim, KH Ahmad Dalam, Soedirman, mereka itu bukan pengurus parpol. Tokoh-tokoh itu tidak boleh (dipasang fotonya) karena bukan pengurus parpol. Alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan atau pihak lain bukan pengurus parpol,” kata Wahyu.

"SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Megawati boleh karena pengurus partai. Ini sensitif. Semua figur bukan pengurus parpol tidak boleh dipasang fotonya dalam alat peraga yang difasilitasi KPU," sambung Wawan.

2 dari 2 halaman

KPU Awasi Ketat

Wawan juga menambahkan, seluruh APK yang akan digunakan partai politik mesti lolos penelitian KPU. Segala bentuk penyalahgunaan aturan itu akan ditindak tegas dengan melakukan penurunan paksa.

"Disain dan materi harus diteliti KPU untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu.

Kendati demikian, lanjut Wahyu, foto tokoh nasional yang dijadikan kebanggaan partai politik tetap boleh gunakan tetapi penggunaannya terbatas di kalangan internal pengurus partai.

"Rapat internal boleh, kegiatan internal parpol. Tapi ketika rapat atau pertemuan internal, partai politik harus melaporkan dengan Panwas dan KPU setempat. Desain dan materi dilaporkan untuk dikoreksi," ujar Wahyu memungkasi.