Sukses

Permudah Izin, Pemprov DKI Akan Keluarkan Pergub Usaha Rumahan

Pergub yang akan dikeluarkan Pemprov DKI tersebut bukanlah zonasi ekonomi melainkan usaha. Ada beberapa hal yang nantinya akan diatur.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membuat terobosan regulasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Anies Baswedan akan mengeluarkan peraturan gubernur soal izin usaha rumah.

"Pergub yang akan diluncurkan untuk kemudahan garasi inovasi, yaitu salah satu varian dari OK OCE yang memberikan kemudahan kepada usaha rumahan mendapat izin," ujar Sandi di Balai Kota Jakarta, Senin (26/2/2018).

Menurut dia, pergub tersebut bukanlah zonasi ekonomi melainkan usaha. Ada beberapa hal yang nantinya diatur.

Ia mencontohkan luas usaha rumahan tak lebih dari 30 meter persegi. Selanjutnya, luasnya tak lebih dari 20 persen besaran rumah, dan pekerjanya tidak lebih dari 19 orang.

"Itu bisa didorong untuk mendapatkan kemudahan perizinan," paparnya.

Sandi sudah menyetujui substansi Pergub. Kini, drafnya tengah dikaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau (TGUPP).

"Jadi mudah-mudahan dalam waktu singkat kita bisa dorong," tegas Sandi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

2 dari 2 halaman

Revisi Perda

Sebelumnya, Sandi memastikan akan merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Dengan revisi tersebut, dirinya ingin warga bisa membangun usaha dari rumah masing-masing.

"Kami ingin kemudahan bagi setiap pengusaha pemula, pengusaha kecil, usaha mikro yang memulai usahanya di rumah sendiri atau kami lihat sebagai contoh yang showcase sama seperti yang terjadi di Silicon Valley atau yang seperti Microsoft, Apple, yang dimulai di garasi," kata Sandi.