Liputan6.com, Jakarta - Andika Surachman, bos First Travel, mendapat angin segar. Ada sebuah perusahaan Arab Saudi yang bersedia melepaskan First Travel dari jerat utang.
Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki memang sudah memutuskan untuk menjual seluruh aset yang dimilikinya. Uang hasil penjualannya akan dipakai untuk membayar utang ke kliennya, yakni memberangkatkan mereka umrah.
Akan tetapi, setelah dihitung, hasil penjualan aset itu tidak mencukupi kebutuhan pemberangkatan calon jemaah umrah yang telah menyetor uang ke First Travel. Jika dihitung, nilai aset mereka sekitar Rp 200 miliar. Sementara, total kerugiannya klien First Travel diperkirakan mencapai Rp 905.333.000.000 dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Advertisement
Pengacara bos First Travel, Wawan Ardianto, mengatakan pihaknya tengah membicarakan bantuan dari perusahaan Arab Saudi ini kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Masih berproses. Intinya perusahaan Arab itu siap mengucurkan dana untuk memberangkatkan umrah itu. Secara teknis nanti perlu kita tidak lanjuti pembicaraan dengan KPPU," ujar dia.
Yang terpenting, kliennya ingin permasalahannya dengan jemaah First Travel segera beres. "Mudah-mudahan apa yang dia punya akan diberikan untuk mengembalikan kerugian jemaah," lanjut Wawan.
Gaji Fantastis
Tiga Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, meraup untung luar biasa dari aksi penipuan terhadap jemaah umrah.
Semua itu terungkap dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017. Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel, Senin (19/2/2018).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diawali dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum secara bergantian. Mereka terdiri dari Heri Jerman, Lumumba Tambunan, Endang, Tiazara Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ab Ramdhan
Uang senilai Rp 905.333.000.000 yang dihimpun dari 63.310 calon jemaah yang gagal diberangkatkan dialokasikan untuk membayar gaji ketiga bos itu.
Angkanya pun fantastis. Tiap bulannya Andika Surachman, selaku Direktur Utama, mendapatkan gaji Rp 1 miliar. Sementara istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, memperoleh Rp 500 juta.
Adapun pendapatan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, Komisaris sekaligus Direktur Utama First Travel, tidak disebutkan dalam dakwaan.
Â
Advertisement
Hambur-hamburkan Uang
Tak hanya itu, dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum (PU), Heri Jerman, uang sejumlah miliaran rupiah itu juga dihambur-hamburkan Anniesa Devitasari Hasibuan untuk memuaskan hasratnya.
"Biaya perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8.600.000.000. Pembayaran sewa booth event (acara hello Indonesian) dalam rangka keperluan bisnis Anniesa Devitasari Hasibuan yang dilaksanakan sehari penuh pada 31 Mei 2014 dan 8 Juni 2015 keduanya diselenggarakan di Trafalgar Square, London sebesar Rp 2 miliar," ungkap Heri.
Terdakwa kasus First Travel juga menggunakan uang jemaah untuk pembelian keperluan pribadi.
"Pembelian berapa tas mewah merek Gucci seharga Rp 18 juta, Fuirla Rp 24 juta, Louis Vuitton seharga Rp 30 juta," Heri menambahkan.