Sukses

KPK Periksa Pengawal Pribadi Bupati Lampung Tengah

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka terkait tindak pidana suap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah Erik Jonathan. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).

Selain Erik, penyidik KPK juga memanggil 3 saksi lainnya untuk J Natalis Sinaga. Mereka adalah Sekda Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah, Kepala Dinas BPPKAD Kabupaten Lampung Tengah Madani, dan Sekretaris DPRD Kebupaten Lampung Tengah Syamsi Roli.

Sebelumnya, dalam jadwal pemeriksaan di KPK dikatakan bahwa Erik Jonathan sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah. Namun, KPK merevisinya bahwa Erik Jonathan adalah Pengawal Pribadi Bupati Lampung Tengah.

"Mohon maaf, ada kesalahan penulisan jabatan. Yang benar, pada hari ini yang dijadwalkan diperiksa adalah Erik Jonathan, pengawal pribadi Bupati," jelas Priharsa.

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Dalam kasus ini, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kumpulkan Uang Rp 1 Miliar

KPK menduga Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp 100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.

Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.

Sementara, pinjaman sebesar Rp 300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.