Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Jakarta Timur mengungkap penyebab jatuhnya material cor Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu, pekan lalu. Dua indikasi kuat mengarah pada unsur kelalaian dan kelalaian dalam Standar Operasional Project (SOP).
"Dari hasil pemeriksaan ada sekitar 12 saksi kemudian hasil dari olah TKP Puslabfor, terindikasi ada unsur kelalaian dan SOP tidak dilakukan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Melalui hasil investigasi, polisi mengamankan 8 besi thread bar sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Advertisement
"Mereka berinisial AS dan AA, mereka adalah kepala pengawas dari proyek dan kepala pelaksana proyek," jelas Kombes Tony.
Keduanya dijerat dengan pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
"Jadi tidak kita lakukan penahanan karena memang masih dalam batas toleransi bahwa yang bersangkutan melakukan pekerjaan, bukan unsur kesengajaan dan tidak ada korban jiwa," ujar dia menutup.
Kronologi
Material cor di tiang girder Tol Becakayu di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur, jatuh. Tujuh pekerja menjadi korban dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati dan RS UKI Cawang.
Tony menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi saat para pekerja melakukan pengecoran pada penyangga tiang Tol Becakayu.
"Tiang pancang itu ada Brekat Timber. Brekat Timber itu fungsinya adalah menyangga pelat yang akan dicor. Namun, pada saat para pekerja memasukkan cor ke dalam tiang pancang tersebut, Brekat Timber terlepas dan jatuh," tutur Tony di Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur.
Menurut dia, seketika seluruh material cor dan Brekat Timber itu runtuh dan serpihannya menimpa tujuh pekerja di bawahnya. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Enam (orang) mengalami luka-luka tidak terlalu berat. Namun ada satu yang agak luka berat, luka pada kepala, dan sudah dirujuk di RS Kramat Jati," jelas Tony.
Akibat kejadian itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghentikan sementara seluruh proyek infrastruktur jalan layang. Penghentian sementara ini, menyusul adanya kecelakaan kerja di proyek jalan Tol Becakayu dan beberapa kecelakaan lainnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto, menjelaskan bahwa berbagai proyek dihentikan sementara hingga kontraktor pelaksana dan pemilik pekerjaan yang bersangkutan mengajukan kembali metode kerja, serta pengawasan prosedur dengan metode yang benar.
"Semua pekerjaan elevated akan kami hentikan sampai masing-masing kontraktor pelaksana dan pemilik pekerjaan mengajukan lagi metode kerja dan pengawasan prosedur," kata Arie.
Advertisement