Sukses

Mahfud MD: Pemimpin Dilarang Menjabat Lebih dari Dua Periode

Mahfud pun mengaku kerap melarang pencalonan pemimpin lebih dari dua kali saat masih menjabat Ketua MK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan, pemimpin baik di tataran nasional maupun daerah hanya bisa menjabat selama dua kali. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 7.

"Kalau bicara pencalonan dua kali berturut-turut itu, dua kali masa jabatan, sebenarnya sudah selesai," ucap Mahfud di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Dia mengatakan aturan ini telah dipertegas melalui perdebatan di MPR saat merumuskan pasal tentang masa jabatan itu.

"Dalam debat di MPR ketika membuat Undang-Undang Dasar itu sudah dikatakan di situ, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Jadi, itu sudah selesai," tegas Mahfud.

Mengacu pada undang-undang, Mahfud pun mengaku kerap melarang pencalonan pemimpin lebih dari dua kali. Hal itu dibuktikannya saat menjadi Ketua MK. Dia sering melarang kepala daerah yang sudah dua periode menjabat untuk mencalonkan diri lagi.

"Saya sendiri banyak memutus kepala daerah yang sudah dua kali tapi tidak berturut-turut ingin lagi, kita larang," ujar Mahfud.

2 dari 2 halaman

Melanggar Demokrasi

Secara filosofis, kata Mahfud, pencalonan lebih dari dua kali merupakan pelanggaran terhadap demokrasi. Sebab, demokrasi seharusnya membatasi kekuasaan, termasuk dari segi waktu.

"Waktunya kita batasi dua kali, lingkupnya kita batasi pada pembagian kekuasaan pemisahan fungsi-fungsi itu," ucap Mahfud.

Dia mengingatkan, hendaknya pasal tersebut juga dilihat dari sisi historis. Mahfud berkaca pada masa Orde Baru, sehingga ia menghendaki agar pemimpin tidak menjabat lebih dari dua periode.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD