Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan aturan kampanye Pemilu 2019. Salah satunya, larangan pemajangan foto tokoh dan pahlawan nasional sebagai alat peraga kampanye (APK).
"Semua tokoh, siapa pun dia, kecuali pengurus partai politik, dilarang untuk dipasang di alat peraga yang difasilitasi KPU," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Senin 26 Februari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Dia mencontohkan beberapa nama dan foto yang dilarang adalah Presiden Sukarno dan Soeharto. Namun, foto Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri yang pernah menjabat sebagai Presiden RI tidak dilarang. Itu karena, keduanya tercatat sebagai pengurus di partai masing-masing.
Wahyu menambahkan, pengurus partai politik di tingkat pusat harus mendorong sosialisasi pengaturan kampanye itu hingga tingkat daerah. Tujuannya, agar tidak terjadi pelanggaran.
Selengkapnya seputar aturan kampanye Pemilu 2019 dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Larangan Kampanye di Media Massa
Aturan lain yang disosialisasikan KPU terkait larangan kampanye di media massa selama masa jeda. Artinya, terhitung 17 Februari - 23 September 2018, peserta pemilu tidak boleh beriklan di media cetak maupun elektronik.
"Gugus tugas KPU mengambil keputusan bahwa iklan kampanye dilarang di media cetak dan elektronik dan lembaga penyiaran. Karena iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU dan masa iklan kampanye itu dibatasi," kata Wahyu.
Advertisement
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi partai politik atau kandidat yang melanggar aturan kampanye ini, akan mendapat sanksi dari KPU bersama Bawaslu dan KPI. Namun, sanksi hanya sebatas administratif dan tidak sampai pada tahap diskualifikasi.
Selain itu, KPU juga akan menurunkan paksa jika menemukan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Â