Sukses

Polri Targetkan Habisi Semua Penjahat Eksploitasi Seksual Anak

Polri secara kolaboratif bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain di seluruh dunia, baik di level regional hingga internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut, dunia harus tegas dalam menekan angka kejahatan kemanusiaan terutama terhadap anak. Apalagi kasus eksploitasi anak cukup marak di beberapa belahan dunia belakangan ini.

"Targetnya juga bukan main-main, yaitu menghabisi para pelaku salah satu kejahatan biadab bagi kemanusiaan ini," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Apalagi, lanjut Ari, kejahatan tersebut semakin menggurita seiring pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Para pelaku dengan mudah terkoneksi dalam jaringan internasional.

"Salah satu ancaman paling serius terkait dengan munculnya kejahatan lintas negara di kawasan Asia Pasifik adalah eksploitasi seksual terhadap anak, baik melalui lingkungan dalam jaringan atau daring di dunia maya maupun melalui turisme seks anak," beber dia.

Karena itu, Polri secara kolaboratif bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain di seluruh dunia. Langkah itu dilakukan di level regional hingga internasional.

Salah satu bentuknya melalui Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC). Melalui JCLEC, para penegak hukum mendapat pelatihan untuk meningkatkan keahlian operasionalnya menangani kejahatan lintas negara. 

"Polri dengan Kepolisian Federal Australia (AFP) memiliki hubungan historis. Salah satunya dengan kehadiran JCLEC itu. Dengan JCLEC, Indonesia secara konsisten meninjau berbagai program untuk menghadirkan format praktik terbaik," ucap Ari.

2 dari 2 halaman

Data Interpol

Interpol mencatat, di Indonesia diperkirakan lebih dari 4,2 juta anak terlibat dalam pekerjaan berbahaya atau berisiko tinggi.

"Setiap hari, 5 anak menjadi korban kejahatan eksploitasi seksual. Sejak 2016 sampai dengan Februari 2018 ini, terdapat 1.127 kasus terkait dengan eksploitasi terhadap anak. Sebanyak 689 pelaku kejahatan eksploitasi terhadap anak juga telah berhasil diamankan," papar Ari.

Seperti diketahui, Indonesia sendiri juga sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan membuat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga, koneksitas antarkementerian/lembaga lain, termasuk Imigrasi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Secara eksternal, Indonesia juga sudah menjalin kerja sama. Salah satunya melalui Interpol untuk melakukan pertukaran informasi lebih cepat. 

"Semua ini tentu saja sebagai langkah mengembangkan dan memperbaiki teknik kepolisian. Khususnya dalam rangka menghabisi para pelaku kejahatan lintas negara. Para eksploitasi anak dan turisme seks anak itu," tutup Ari.