Sukses

Menteri Susi: Marak Penyelundupan Narkoba dengan Kapal Ikan Asing

Dalam sebulan terakhir, ada pengungkapan dua kasus penyelundupan narkoba dalam skala besar yang menggunakan kapal ikan.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat penegak hukum gabungan mengamankan dua kapal penyelundup narkoba di perairan Indonesia. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dua kapal tersebut merupakan jenis kapal ikan berbendera asing.

"Pada bulan ini, Februari 2018, aparat penegak hukum Indonesia telah mengungkap modus penyelundupan narkoba melalui kapal ikan berbendera asing," ujar Menteri Susi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Pada 7 Februari 2018, TNI angkatan laut menangkap KM Sunrise Glory ukuran 70 GT di Perairan Selat Philip. Menurut Susi, kapal ikan ini merupakan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sudah dipantau sejak akhir November 2017.

Di kapal yang memiliki tujuan akhir di Christmast Island, Australia ini, TNI AL menemukan satu ton narkoba jenis sabu. "Pada saat ditangkap, KM Sunrise Glory berbendera Singapura namun berkebangsaan Taiwan berdasarkan penelusuran dokumen kapal," kata Susi.

Kapal kedua yang berhasil diamankan aparat penegak hukum Tanah Air adalah FV Min Lian Yu Yun 61870. Kapal itu ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai dan Kepolisian RI pada 20 Februari 2018 di Perairan Anambas, Kepulauan Riau.

"Kapal ini berbendera Singapura namun berkebangsaan China. Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Mabes Polri telah menyita 81 karung berisi 1,6 ton sabu dari atas kapal," kata dia.

 

 

2 dari 2 halaman

Kapal Berbendera Taiwan

Ada juga Kapal MV Fu Yu BH 2916 478 GT yang ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada tanggal 25 Februari 2018. Kapal ini berbendera Taiwan.

Namun, kapal ini membawa dokumen-dokumen kapal dengan nama yang berbeda-beda, yakni Tian Zhi Ziang, MV Fu Yu BH 2916, Derhorng 569, dan Her Yow No 3.

"Sampai dengan saat ini, pemeriksaan terhadap kapal masih dilakukan untuk mencari narkotika yang disembunyikan. Dugaan tindak pidana sementara terhadap kapal adalah tindak pidana pelayaran," terang Susi.