Sukses

Polisi Sebut Tidak Ada Malaadministrasi di Reklamasi Jakarta

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami kejanggalan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) terkait dugaan korupsi reklamasi Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami kejanggalan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) terkait dugaan korupsi reklamasi Jakarta. Namun, hasil penyidikan sementara, polisi tidak menemukan pelanggaran administrasi yang diduga menjadi pintu masuk untuk mendalami kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus reklamasi  awalnya berangkat dari penetapan harga NJOP yang diduga tak wajar. NJOP di Pulau C dan D reklamasi Jakarta hanya sebesar Rp 3,1 juta.

"Ini soal administrasi kan. Tapi sampai saat ini itu belum ditemukan ya dugaan malaadministrasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (27/2/2018).

Argo menambahkan, penyidik masih terus bekerja. Namun, dalam perjalanannya, penyidik tidak menemukan pelanggaran administrasi. Padahal, pelanggaran administrasi bisa menjadi pintu masuk pihaknya untuk mendalami penetapan harga NJOP terkait dugaan korupsi reklamasi Jakarta ini.

"Jadi enggak bicarakan soal NJOP dulu, ya. Belum ditemukan malaadministrasi," imbuh Argo.

2 dari 2 halaman

Puluhan Saksi

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta. Temuan dugaan tindak pidana itu berdasarkan pada bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi. 

"Ada 30-an lebih saksi yang sudah kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 November 2017.

Awalnya, polisi mengindikasikan ada dugaan kerugian negara akibat proyek reklamasi di pesisir Jakarta itu.

"Tentunya kita akan mencari, entah itu dari NJOP-nya, atau market-nya atau apa. Kalau penyimpangan itu kan mengeluarkan uang negara, nanti pasti akan ada kerugian negara," kata dia.

Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian dalam perkara tersebut.