Sukses

Kasus Asma Dewi, Jaksa Sebut Terdakwa Terbukti Langgar UU ITE

Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menuntut Asma Dewi hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang berlangsung, Selasa 27 Februari 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras terhadap dakwaan dan tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum, Dedyng Wibianto menyampaikan, nota pembelaan terdakwa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, tidak bisa melemahkan dakwaan maupun tuntutan.

"Kami berkesimpulan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, keterangan terdakwa, dan barang bukti telah memenuhi unsur dakwaan. Kami menolak secara tegas seluruh dalil-dalil nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ujar Dedyng.

Ia tetap pada keyakinan, Asma Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sehingga, Dedyng meminta hakim menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta.

"Kami berkesimpulan bahwa sudah terbukti, karena itu kita meminta hukum untuk memutus sebagaimana tuntutan yang kami sudah bacakan pada 16 Februari lalu," tukas Dedyng dalam sidang perkara Asma Dewi.

2 dari 2 halaman

Pembelaan Asma Dewi

Sementara dari pihak Asma Dewi dalam sidang pembacaan pledoi sebelumnya, memprotes penangkapannya. Asma Dewi mengatakan, merasa menjadi korban politik.

Pengacara Asma Dewi, Nurhayati, juga mengatakan dakwaan JPU tidak mengena kepada terdakw, karena berhasil dipatahkan oleh para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Dengan ini, Nurhayati berharap majelis hakim bisa memahami bahwa kliennya tidak bersalah dan bisa diputus bebas.

"Ya dengan ini harus membebaskan dan menyatakan tidak bersalah," ujar Nurhayati.

Â