Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkorika Nasional (BNN) membongkar kasus pencucian uang dengan pidana pokok narkotika. Jumlahnya cukup fantastis, yaitu mencapai Rp 6,4 triliun dari pengembangan melakukan pengembangan jaringan narkotika Togiman, Haryanto Candra, dan juga Freddy Budiman.
"Tiga tersangka ditangkap, HR, DY, dan FH, yang kami tangkap di Jakarta," ujar Deputi Berantas BNN Irjen Arman Depari saat jumpa pers di Markas BNN, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).
Dari tiga tersangka, diketahui DY adalah otak pelaku kasus ini. Modus operandi digunakannya melalui 6 perusahaan fiktif untuk bertransaksi keuangan dari beberapa bandar narkoba, termasuk Freddy Budiman.
Advertisement
DY diketahui menggunakan beberapa rekening atas nama-nama karyawannya. Sejumlah rekening itu dibuat di bank dalam dan luar negeri.
"Dalam periode tahun 2014-2016, PT PSS (salah satu perusahaan fiktif milik DY) mengirimkan dana ke luar negeri dengan 2.136 invoice fiktif, ini dikirim lewat sejumlah bank," kata Arman mencontohkan salah satu modus tersangka.
Terancam 20 Tahun
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pencucian Pencucian Uang.
"UU narkotiknya sendiri mereka terancam hukuman mati, dan untuk TPPU mereka terancam 20 tahun penjara," pungkas Arman.
Advertisement