Liputan6.com, Depok - Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin menyampaikan, kecelakaan proyek konstruksi disebabkan karena faktor manusia, bukan karena kejar target.
Dia menjelaskan, setiap proyek memiliki kontrak. Di dalamnya tertulis waktu yang dibutuhkan, spesifikasi, item pekerjaan, dan waktu pelaksanaan. Semua ditentukan berdasarkan potensi yang ada.
"Berapa sih kegiatan yang mau dilakukan, berapa material yang harus disiapkan, berapa orang yang harus disiapkan, berapa peralatan. Dari situ lahirlah masalah waktu. Jadi tidak ada pekerjaan yang keluar dari kontrak itu sendiri. Jadi kalau kontraknya 2019 harus selesai 2019. Jangan diartikan dari kejar target," ujar Syarief, Rabu (28/2/2018).
Advertisement
Menurut catatannya, dalam kurun waktu enam bulan, ada kecelakaan di 12Â proyek konstruksi. Paling besar pengaruhnya adalah budaya kerja yang kurang displin.
"Penyebab utama dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Lebih banyak dari sisi kedisplinan dalam bekerja," ucap dia,
Dia mencontohkan, pemasangan girder yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dari total 11 ribu pemasangan girder, ada tiga di antaranya mengalami kegagalan kontruksi.
"Kejadiannya kemarin malam, mungkin berbeda-beda penyebabnya ujungnya lagi-lagi tidak disiplin," tegas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka
Sementara itu, Satreskrim Polres Jakarta Timur mengungkap penyebab jatuhnya material cor Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu, pekan lalu. Dua indikasi kuat mengarah pada unsur kelalaian dalam Standar Operasional Project (SOP).
"Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 12 saksi kemudian hasil dari olah TKP Puslabfor, terindikasi ada unsur kelalaian dan SOP tidak dilakukan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di Mapolres Jakarta Timur, Selasa 27 Februari 2018.
Melalui hasil investigasi, polisi mengamankan 8 besi thread bar sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Mereka berinisial AS dan AA, mereka adalah kepala pengawas dari proyek dan kepala pelaksana proyek," jelas Kombes Tony.
Keduanya dijerat Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
"Jadi tidak kita lakukan penahanan karena memang masih dalam batas toleransi bahwa yang bersangkutan melakukan pekerjaan, bukan unsur kesengajaan dan tidak ada korban jiwa," dia menutup.
Advertisement