Sukses

KPK Dalami Peran Ketua Fraksi DPR dalam Kasus E-KTP

KPK menuturkan, untuk menjerat ketua fraksi dalam perkara korupsi e-KTP, pihaknya sangat berhati-hati.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Salah satunya terkait keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Nazaruddin menyebut bahwa seluruh Ketua Fraksi DPR periode 2009-2014 turut menerima aliran dana proyek e-KTP.‎ "Fakta persidangan itu akan didalami lagi oleh KPK untuk kemudian dianalisis sejauh apa bisa ditindaklanjuti," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dia menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus korupsi e-KTP ini ke tersangka lain. Kendati begitu, Saut menuturkan, untuk menjerat mereka dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, pihaknya sangat berhati-hati.

‎"Kalau ada fakta-fakta yang bisa kami kembangkan nanti maka hanya masalah waktu saja. Namun kalau tidak, ya kami harus hati-hati," ucap dia.

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin juga mengatakan bahwa Andi Narogong merupakan pihak yang memberikan jatah kepada pimpinan Fraksi, Banggar, dan Komisi II DPR.

Terpidana sejumlah kasus korupsi e-KTP itu menyebut, penerimaan uang kepada pimpinan Fraksi, Banggar, dan Komisi II DPR berdasarkan arahan Mustokoweni (almarhum).

"Menurut laporan dari Bu Mustokoweni sama si Andi Narogong semua sudah dikasih. Termasuk Fraksi Demokrat," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2018.

Nazaruddin mengatakan, penerimaan uang terhadap Fraksi Demokrat diserahkan Andi kepada Mirwan Amir yang kemudian diberikan kepada dirinya sendiri selaku Bendahara Fraksi Demokrat.

"Waktu itu yang diserahkan Pak Mirwan Amir, dikasih US$ 1juta, tapi yang diserahkan di Fraksi Demokrat itu ada brankasnya, yang dimasukkan ke brankas US$ 500 ribu. Terus ada penerimaan selanjutnya, saya lupa rinciannya," kata dia.

2 dari 2 halaman

Uang Miliaran untuk 3 Fraksi

Menurut Nazaruddin, besaran penerimaan uang kepada masing-masing fraksi di DPR berbeda. Namun, dia memastikan setiap fraksi menerima jatah dari e-KTP.

Sebagai informasi, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, disebutkan ada tiga partai besar yang disebut menerima uang panas e-KTP. Tiga partai besar tersebut, yakni Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar, Partai Demokrat sebesar Rp 150 miliar, dan untuk PDIP sejumlah Rp 80 miliar.‎

Sementara itu, saat pembahasan proyek ini bergulir, Ketua Fraksi PDIP dijabat oleh Puan Maharani, Partai Golkar dijabat Setya Novanto, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang kemudian digantikan oleh Jafar Hafsah.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Korupsi e-KTP