Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim sidang cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali memperdengarkan keterangan saksi pada Rabu, 7 Maret 2018. Pada sidang cerai Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghadirkan saksi.
"Ada pemeriksaan dua saksi lagi minggu depan. Belum tahu siapa aja, kita lagi cari. Tanggal 7 Maret, ya," kata pengacara Fifi Lety Indra, usai sidang cerai Ahok di bekas kantor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Keduanya dihadirkan untuk memperkuat ketidakcocokan dalam hubungan Ahok dan Veronica. Terlebih, lanjut dia, perceraian bukan perkara mudah.
Advertisement
"Supaya diyakinkan lengkap. Ini masalah perceraian kan, bukan masalah yang gampang. Makin banyak saksi, bukti, lebih baik. Apalagi karena kedua belah pihak tidak hadir," ujar Fifi.
Adik mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, kemungkinan dua saksi minggu depan adalah saksi terakhir dalam sidang cerai Ahok.
Tak Akan Hadir
Sidang cerai Ahok kembali digelar hari ini, Rabu (28/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada sidang tersebut, pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu melayangkan surat untuk majelis hakim. Apa isinya?
"Ya intinya Pak Ahok menyerahkan putusan kepada hakim. Beliau sendiri tidak akan hadir," kata pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, usai sidang di bekas kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu.
Menurut dia, hakim akan mempertimbangkan pernyataan Ahok lewat surat tersebut. Sebelumnya, majelis hakim ingin mendengarkan pertimbangan Ahok menggugat cerai.
Advertisement