Sukses

Modus Cuci Uang Narkotika Rp 6,4 T Jaringan Freddy Budiman

Komplotan jaringan narkoba ini menggunakan enam perusahaan untuk menyamarkan uang hasil bisnis haramnya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkorika Nasional (BNN) membongkar kasus pencucian uang dengan pidana pokok narkotika. Jumlahnya cukup fantastis, yaitu mencapai Rp 6,4 triliun dari pengembangan melakukan pengembangan jaringan narkotika Togiman, Haryanto Candra, dan juga Freddy Budiman.

DY atau Devi Yuliana menjadi otak kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU narkotika bernilai Rp 6,4 triliun. Kasus ini dikuak Badan Narkotika Nasional (BNN) lewat penelusuran dan pengembangan sejak 2014.

Devi terkait jaringan narkotika terpidana mati Freddy Budiman. Ia adalah orang yang mengatur penyamaran uang hasil bisnis haram itu.

Devi tidak sendiri, bersama dua rekannya, Hendy Rumli dan Fredy Heronusa, ketiganya melakukan pencucian uang dengan kedok perusahaan jasa ekspedisi.

"Mereka TPPU bermodus seolah importir sejumlah barang di luar negeri dengan memalsukan invoice agar dapat melakukan pembayaran di bank-bank di luar negeri," papar Deputi Berantas Irjen Arman Depari di Markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).

BNN mencatat, Devi menggunakan enam perusahaan untuk menyamarkan aksi TPPU ini. Selain perusahaan jasa ekspedisi, pelaku juga bermain di ranah perusahaan penukaran valuta asing.

"Keenam perusahaan tersebut, PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Grafika Utama, PT Hoki Cemerlang dan PT Desi Rekan Sejahrera, dan PT Digjaya," terang Arman.

Selain dua modus di atas, Devi masih memiliki satu modus TPPU narkotika lagi. Perempuan ini menggunakan rekening para pegawainya untuk menerima transaksi dari luar negeri.

Para pegawainya diajak liburan ke luar negeri. Di sana mereka dibukakan rekening.

"Ini modus digunakan untuk menerima hasil transfer di lebih 14 negara, saya sebutkan beberapa, seperti China, India, Jepang, Jerman, dan Australia," jelas jenderal polisi bintang dua ini.

 

2 dari 2 halaman

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat BNN dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pencucian Pencucian Uang.

"UU narkotiknya sendiri mereka teancam hukuman mati, dan untuk TPPU mereka terancam 20 tahun penjara," pungkas Arman.