Sukses

Kasus TPPU Politikus PKS Yudi Widiana, KPK Periksa 3 Saksi

Yudi Widiana diduga telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Ko‎k Seng.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat politikus PKS yang juga mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana.

Mereka adalah anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan, sopir Kurniawan yaitu Yono alias Opang, dan satu saksi swasta, bernama Aan.

"Ketiga saksi dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Ketiganya diperiksa karena dicurigai tahu kasus TPPU yang dilakukan Yudi Widiana," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2018).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diduga telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Ko‎k Seng alias Aseng terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara sebagai kapasitasnya selaku anggota Komisi V DPR RI.

"Kemudian juga diduga menerima proyek-proyek lain yang ada di Maluku dan Kalimantan sekurang-kurangnya YWA (Yudi Widiana Adia) diduga terima dan kelola sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan Rp 20 miliar," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018.

Atas perbuatannya, Yudi Widiana disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

2 dari 2 halaman

Ketidaksesuaian Aset

Febri mengatakan, penyidik KPK menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan pendapatan yang diperoleh oleh Yudi Widiana. Selain itu, KPK menduga uang hasil kejahatan tersebut sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

"Seperti sejumlah tanah di sejumlah lokasi dan juga rumah ada sebidang tanah tanpa rumah dan ada tanah yang juga ada rumahnya dan mobil diduga pakai nama pihak lain," jelas Febri.