Liputan6.com, Jakarta Rencana penarikan pajak dari transaksi jual beli lewat media online dinilai memberatkan penjual. Pelaku bisnis online berharap pemerintah memberikan keringanan, khususnya bagi mereka yang baru merintis bisnis online. Â
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (28/2/2018), wacana penarikan pajak juga disayangkan Nadia Admadji. Dia baru saja merintis bisnis online sejak 2017. Â
Baca Juga
Banyaknya peminat jual beli online membuat pemerintah berencana menggali potensi pajak dari toko online. Meski masih wacana, pelaku bisnis online minta keringanan dan mulai menyiapkan strategi. Â
Advertisement
"Kami rasa untuk online shop yang baru merintis harus ada perbedaan. Kalau memang itu akan diterapkan, kedepannya kita harus mencari modal bisnis yang tepat," ungkap Nadia Atmaji. Â
Namun, ada pembeli yang mengaku tak masalah dengan adanya pajak. "Ya sebenarnya tidak apa-apa. Kita yang wajib pajak ini harus menaati peraturan pemerintah. Selama harganya masih wajar ya tidak masalah,"Â kata Hanum. Â
Diprediksi tahun 2020 transaksi jual beli di sektor e-commerce bisa menembus lebih dari Rp 1 triliun. Adanya pungutan pajak diyakini membuat persaingan usaha jadi lebih sehat. Â