Sukses

Politikus Golkar Aditya Moha Didakwa Suap Ketua PT Manado

Suap diberikan agar Sudiwardono membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow,

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha memberi suap kepada Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono.

Suap diberikan agar Sudiwardono membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding. Moha memberikan SGD 120 ribu.

"Terdakwa telah memberi hadiah berupa uang sejumlah SGD 80 ribu dan SGD 30 ribu serta fasilitas kamar Hotel Alila Jakarta atau janji SGD 10 ribu kepada Sudiwardono," ujar jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Menurut Jaksa Ali, Aditya Anuhrah Moha terlebih dahulu memberikan SGD 80 ribu kepada Sudiwardono agar ibunya tidak ditahan selama proses banding. Sementara SGD 30 ribu diberikan agar majelis hakim tingkat banding memvonis bebas ibunya.

Dalam dakwaan, Aditya Anugrah Moha disebut langsung memerintahkan Suherman selaku kuasa hukum ibunya untuk mengajukan banding. Pengajuan dilakukan usai ibunya divonis 5 tahun denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado.

Suherman mendaftarkan permohonan banding pada 24 Juli 2017. Setelah itu, Aditya Moha menghubungi Sudiwardono setelah mendapat nomornya dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Sulawesi Tengah Lexsy Mamonto.

Aditya Moha mengirimkan pesan singkat kepada Sudiwardono dengan inisial 'Ustaz' dan menyatakan akan segera menelepon.

"Setelah itu 'ustaz' tersebut menelepon Sudiwardono dan menyampaikan namanya adalah Aditya Anugrah Moha bekerja sebagai anggota DPR dan merupakan anak dari Marlina Moha Siahaan," kata jaksa KPK.

Kemudian, pada 7 Agustus 2017, setelah kunjungan Komisi III DPR ke Pengadilan Tinggi Manado selesai, Aditya Moha langsung menemui Sudiwardono di ruang kerjanya. Di situ Adutya Moha menjelaskan bahwa ibunya telah mengajukan banding atas perkara korupsi.

Aditya Anugrah Moha meminta kepada Sudiwardono untuk tak menahan ibunya. Aditya Moha juga meminta agar Sudiwardono menjadi hakim yang menangani perkara ibunya di tingkat banding dan meminta agar putusan tingkat banding membebaskan ibunya dari segala tuntutan hukum.

"Sudiwardono kemudian menjawab 'ya nanti saya bantu, Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'," tutur jaksa KPK.

 

2 dari 2 halaman

Ketua PT Manado Minta SGD 100 Ribu

Menindaklanjuti hal tersebut, keduanya melakukan pertemuan di pekarangan Masjid Kartini di Jalan 17 Agustus Bumi Beringin Manado. Aditya kemudian menawarkan pemberian uang sejumlah SGD 50 ribu kepada Sudiwardono untuk vonis bebas ibunya.

Penawaran tersebut ditolak Sudiwardono. Sudiwardono meminta SGD 100 ribu untuk vonis bebas Marlina lantaran harus dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya. Selain Sudiwardono, anggota majelis hakim yang menangani banding Marlina adalah Yap Arfen Rafael dan Andreas Lumme.

"Terdakwa menyetujui permintaan Sudiwardono dan dalam pembicaraan itu Sudiwardono menyampaikan agar uang sejumlah SGD 80 ribu diserahkan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta," kata jaksa KPK.

Kemudian, pada 12 Agustus 2017, Aditya bersama Revi berangkat ke Yogyakarta untuk menyerahkan uang SGD 80 ribu di ruang tamu rumah Sudiwardono. Pada akhir Agustus 2017, Aditya kembali menemui Sudiwardono di pekarangan Masjid Kartini. Dalam pertemuan itu, Sudiwardono menyampaikan kepada Aditya agar menyiapkan uang SGD 40 ribu untuk vonis bebas sang ibu.

Sudiwardono juga meminta fasilitas kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat penyerahan uang tersebut. Sudiwardono menyampaikan kepada Aditya bahwa penyerahan uang dilakukan pada 29 September 2017.

Namun, karena Sudiwardono sakit rencana penyerahan uang dilakukan pada 6 Oktober 2017. Setelah saling berkomunikasi, pada malam harinya, Aditya mendatangi Sudiwardono di kamar 1203 Hotel Alila Jakarta.

Penyerahan uang Aditya ke Sudiwardono baru sejumlah SGD 30 ribu. Sementara uang sebesar SGD 10 ribu baru akan diserahkan Aditya kepada Sudiwardono setelah vonis bebas untuk ibunya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Manado.

Tak lama setelah penyerahan uang tersebut, Aditya dan Sudiwardono ditangkap tim KPK.

Dalam kasus ini, Aditya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.