Sukses

Jerat Pidana Bocah Pemerkosa

Seorang bocah berumur 8 tahun menjadi korban pemerkosaan 6 anak seusianya di Bogor, Jawa Barat. Para pelaku terancam pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Enam anak di bawah umur diduga menjadi pelaku pemerkosaan anak perempuan di Rumpin, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Keenam terduga pelaku itu berusia antara 6-11 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hari Suprapto membenarkan adanya kasus pemerkosaan anak itu. Saat ini, kasusnya sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Bogor.

Menurut dia, penanganan kasus pemerkosaan ini harus dilakukan secara hati-hati. Itu karena, korban maupun terduga pelaku merupakan anak di bawah umur.

Wallau begitu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan pemerkosaan anak dapat dipidana. Aturan tersebut pun tidak membatasi usia pelaku, baik itu orang dewasa maupun anak-anak.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Cara Polisi Gali Kesaksian

Hari mengatakan, penggalian kesaksian atas kasus ini belum bisa dilakukan secara langsung. Itu disebabkan, terduga pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.

"Karena menyangkut perlindungan anak ya," katanya saat dihubungi, Rabu 28 Februari 2018.

Informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan ini terjadi saat korban berinisial DS bermain bersama 2 teman seusianya, Selasa 27 Februari 2018 pagi.  Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu lantas melapor ke kepolisian setempat. 

3 dari 3 halaman

Korban Divisum

Saat ini, 6 terduga pelaku masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian. Usia mereka masih di bawah umur membuat para terduga pelaku itu tidak diperiksa sendiri. Tapi, didampingi pihak keluarga.

Sementara korban sudah dibawa ke Puskemas Rumpin untuk divisum. Polres Bogor pun terus mendalami kasus ini. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: