Sukses

KPK: Eks Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono Disidangkan di Surabaya

Menurut dia, hingga saat ini penyidik KPK telah memeriksa 84 saksi untuk penyidikan dalam dua perkara di Malang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono. Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, Arief Wicaksono akan segera disidangkan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MAW (M Arief Wicaksono) atau tahap dua terkait kedua perkara yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).

Dua perkara yang menjerat Arief yaitu, kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 dan kasus dugaan suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015

"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya. Sementara, tersangka masih dititipkan di Rutan Guntur dan akan dibawa ke Surabaya hari Jumat untuk keperluan persidangan," jelas Febri.

Menurut dia, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 84 saksi untuk penyidikan dalam dua perkara tersebut. Unsur saksi mulai dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang, Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, hingga Kepala Bappeda Kota Malang tahun 2015.

"Sedangkan MAW sendiri telah diperiksa sebagai tersangka sekurangnya 6 kali sejak Agustus 2017 hingga Februari 2018," imbuh Febri.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan istilah 'pokok pikir' atau 'pokir' dalam dugaan suap pembahasan dan pengesahan APBD Pemerintah Kota Malang tahun 2015. KPK menduga istilah itu digunakan Arief Wicaksono sebagai kode tindak pidana korupsi.

 

2 dari 2 halaman

Dua Perkara Suap

Arief diduga terlibat dalam dua perkara suap yang berbeda. Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta.

Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Sementara, di perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK.

Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi years dengan nilai proyek Rp 98 miliar.

Â