Sukses

Buat Laporan Palsu Dikeroyok, Marbut di Garut Jadi Tersangka

Sempat beredar kabar marbot Masjid Besar Al-Istiqomah di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut dianiaya seseorang tak dikenal.

Liputan6.com, Bandung - Polda Jabar menetapkan seorang marbut bernama Uyu Ruhyana (56) sebagai tersangka. Ia terindikasi membuat laporan palsu terkait pengakuannya dikeroyok sejumlah orang.

Pihak kepolisian pun akan mendalami lebih lanjut untuk memastikan adanya aktor intelektual atau tidak dalam kasus tersebut.

Sebelumnya beredar kabar seorang marbut Masjid Besar Al-Istiqomah di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut dianiaya seseorang tak dikenal. Kabar itu tak hanya beredar melalui pesan berantai via whatsapp, namun muncul pemberitaan di sejumlah media online.

Dari pesan itu disampaikan kronologi bahwa Uyu ditemukan di dalam masjid dalam kondisi tangan kaki terikat, mulut sudah disumpal di samping kursi kayu yang patah sebelum salat subuh. Di pesan yang tak jelas itu pun disampaikan bahwa korban mengalami luka senjata tajam.

Namun, Polda Jabar memastikan berita penganiayaan itu adalah hoax. Hasil pemeriksaan sementara, Uyu mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa dirinya.

"Saat ini (Uyu) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia membuat laporan palsu atas kasus rekayasa," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat gelar perkara di Mapolda jabar, Kamis (1/3/2018).

2 dari 2 halaman

Mengaku Dikeroyok

Sebelum kabar itu terungkap, Agung mengatakan, tersangka mengaku dianiaya oleh lima orang tak dikenal.

"Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Tapi ke depan, Polda akan melakukan pemeriksaan mendalam apakah ada yang menyuruh, kalau ada kita proses," pungkasnya.

Reporter: Aksara Bebey

Sumber : Merdeka.com