Liputan6.com, Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menertibkan 45 bangunan dan vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Indra Eksploitasia menyebut 45 vila dan bangunan liar itu berada dalam kawasan hutan.
Untuk mengembalikan hutan sebagai kawasan konservasi air dan tanah, maka puluhan bangunan ilegal tersebut dalam waktu dekat akan ditertibkan. "Penertiban dilakukan bertahap. Nanti setelah ada hasil keputusan dari pengadilan," ucap Indra.
Berdasarkan Keppres No 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), bahwa kawasan Bopunjur ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah.
Advertisement
Penertiban vila di Puncak Bogor itu bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, pencegahan erosi dan banjir bagi kawasan Bopunjur dan daerah hilir, termasuk Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk mendukung tujuan Kepres, kawasan hutan di Bopunjur yang luasnya 9.200 hektare harus berada dalam kondisi berhutan, terbebas dari gangguan perambahan hutan termasuk bangunan-bangunan dan villa illegal," pungkas Indra.
Sebelumnya, KLHK telah menyegel lahan hutan lindung seluas 362 hektare yang sempat dikuasai beberapa orang di Kecamatan Megamendung dan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/3/2018).
"Total lahan yang kuasai seluas 362 hektare. Kawasan hutan itu dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan akibatnya mengubah fungsi kawasan hutan," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Selain melakukan penyegelan, KLHK juga akan membongkar 15 bangunan dan vila ilegal Puncak Bogor yang berdiri di atas lahan tersebut.
Tak Miliki IMB
Untuk pembongkaran bangunan, lanjut Sani, melibatkan Dinas Tata ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mengingat bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
"Untuk pembongkaran bangunan itu tugas Satpol PP," ujar Ridho.
Penyegelan lahan tersebut dilakukan setelah keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.396/Pdt/2010 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri Cibinong sebelumnya telah melayangkan surat teguran (aanmaning) kepada pihak yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah. Akan tetapi, tak dihiraukan.
Advertisement