Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang membenarkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman akan ditarik kembali ke Polri. Dia mengatakan penarikan tersebut dalam rangka promosi jabatan.
"Promosi, kayak Heru (Winarko), Deputi Penindakan (KPK) yang juga promosi ke (Kepala) BNN," kata Saut saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Baca Juga
Saut mengatakan pihaknya tidak bisa menahan Aris Budiman untuk tetap bekerja di KPK jika pihak Polri menariknya. Menurut dia, kinerja Aris sebagai Ditektur Penyidikan KPK cukup baik dan inovatif.
Advertisement
"(Polri) itu kan induk organisasinya. Tapi kalau saya nilai dua tahun ini saya lihat yang bersangkutan cukup perform dan inovatif," ucap Saut.
Kendati begitu, dia mempersilakan bila Aris Budiman masih ingin di KPK dengan ikut mendaftar untuk seleksi menjadi Deputi Penindakan. Pasalnya, posisi tersebut sedang kosong usai Irjen Heru Winarko diangkat menjadi Kepala BNN.
"Setiap orang yang memenuhi syarat boleh lah ikut," ujar Saut.
Dia membantah jika penarikan Aris Budiman oleh Polri terkait dengan sanksi dari Komite Etik KPK. Aris diduga melakukan pelanggaran kode etik beberapa waktu lalu.
Laporkan Novel Baswedan
Aris pernah melaporkan penyidiknya, penyidik senior KPK Novel Baswedan, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Aris mengaku, sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, ia sempat tenang menghadapi tingkah Novel. Namun, Novel malah mengirim surat elektronik alias e-mail yang mengandung kalimat kasar kepada Aris.
‎"‎Saat dikirimkan e-mail kepada saya, saya baca, saya sangat tersinggung. Tentu saya marah, merasa terhina, tapi saya berusaha tenang," ujar Aris di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Advertisement