Patroli, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap dua kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ternyata orang-orang di sekitar korban, yaitu pengendara ojek online langganan dan seorang petugas kebersihan.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (2/3/2018), kedua pelaku M dan AS ditangkap polisi di dua tempat terpisah.
Baca Juga
M (47) ditangkap usai melakukan tindak pidana pencabulan pada anak berusia 12 tahun di wilayah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tukang ojek langganan korban ditengarai berbuat asusila kepada korban saat mengantar pulang sekolah.
Advertisement
Sementara itu, AS berbuat asusila di Jagakarsa, Jakarta Selatan. AS memaksa korban untuk melayani nafsunya di sebuah kebun kosong.
Keduanya dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Â