Liputan6.com, Jakarta Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun. Asrun ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Kendari.
Dia beralasan pihaknya akan menggunakan asas praduga tak bersalah sampai pengadilan mengatakan hal sebaliknya.
"Kita selalu mengedepankan asas bukan hanya kader, kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tentu kita akan bantu ketika meminta bantuan," kata Eddy di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.
Advertisement
Dia menjelaskan, pihaknya akan rapat internal untuk menentukan sikap terkait Asrun. Eddy mengaku prihatin banyak calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
"Kami sebagai partai prihatin tentunya dengan kejadian ini. Tidak hanya menyangkut kader kami tetapi karena menyangkut kepala-kepala daerah yang sudah banyak terjerat," ujar dia.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang dari kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Selain Adriatman dan Asrun, KPK juga menetapkan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Basaria menjelaskan, Adriatma diduga menerima uang suap sebesar Rp2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. Penerimaan uang itu diberikan secara dua tahap. Pertama terdiri Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,3 miliar.
Menurut dia, Adriatma diduga menerima uang suap untuk kepentingan logistik Asrun yang maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon gubernur Sultra. Asrun sendiri merupakan ayah dari Adriatma.
Advertisement