Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, Jumat (2/3/2018), satuan pengamanan Brimob disiagakan di lokasi pengadilan. Sejumlah polisi terlihat menjaga dari depan pagar gerbang pengadilan sampai pintu ruangan sidang Jonru. Polisi bersenjata laras panjang juga menjaga di depan ruangan sidang Jonru.
Sementara itu, kondisi di dalam ruang sidang utama tempat Jonru Ginting menghadapi vonis juga terpantau penuh dari massa pendukung Jonru, tergabung dari berbagai elemen ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API).
Advertisement
Sebelum persidangan, kuasa hukum Jonru Ginting, Djudju Purwantoro mengatakan kemungkinan akan mengajukan banding, apabila kliennya tidak divonis bebas.
"Kami pertimbangakan kalau tidak sesuai harapan, Kami pertimbangkan untuk banding," kata Djuju di lokasi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa.
Jonru disebut telah melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement