Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon resmi melaporkan akun media sosial Ananda Sukarlan dan Lambe Turah ke Bareskrim Polri. Pelaporan atas tuduhan penyebaran berita bohong alias hoax dan fitnah.
Menurut dia, laporan dengan nomor LP/301/III/2018/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018 ini akan ditindaklanjuti oleh Polri. Dia mengaku sudah konsultasi lebih dahulu dengan Kapolri Tito Karnavian.
"Saya juga berkomunikasi dengan Pak Kapolri. Pak Kapolri juga responsnya positif akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan ke Bareskrim ini," ujar dia usai melapor di Bareskrim Polri, Jumat (2/3/2018).
Advertisement
Fadli mengatakan, selain dia, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto juga turut melaporkan akun penyebar hoax itu. Prabowo melapor dengan diwakili ACTA.
"Jadi ada dua laporan, Ananda Sukarlan, Mak Lambe Turah dan apa gitu. Ada sumber dari hoax itu dilaporkan ACTA atas penugasan Partai Gerindra," kata dia.
Fadli Zon dan Prabowo melaporkan akun-akun tersebut karena diduga telah menyebar foto hoax atas nama dirinya dan Prabowo. Dalam foto tersebut, Fadli dan Prabowo disebut bertemu dengan admin jaringan penyebar hoax Muslim Cyber Army (MCA).
"Kan katanya tahun politik, berusaha untuk mendegradasi Pak Prabowo, Partai Gerindra dan juga tokoh-tokoh yang lain," ujar dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Maka dari itu, Fadli melaporkan Ananda Sukarlan, Lambe Turah dan akun media sosial lainnya ke Bareskrim Polri. Dia berharap agar tak ada lagi penyebar berita bohong.
"Cara-cara menyebarluaskan hoax seperti ini modusnya harus dihentikan. Jadi kita ingin hoax dan penyebaran fitnah dihilangkan," kata dia.
Sebelumnya, Fadli Zon menyebut pria yang berfoto dengan dirinya dan Prabowo adalah Eko Hadi, warga yang berjalan kaki dari Madiun menuju Jakarta. Alasan Eko berjalan jauh itu lantaran memenuhi janji jika Anies-Sandi menang dalam Pilkada DKI Jakarta.
Siap Terima Laporan
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan, pihaknya akan menerima laporan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terhadap pianis Ananda Sukarlan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax.
Setelah itu, petugas akan meneliti ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam laporan tersebut. "Pada prinsipnya kalau ada yang lapor kita harus terima," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat siang.
Dia mengatakan, laporan Fadli Zon diterima bukan lantaran kedudukan Fadli di parlemen. Melainkan sudah menjadi kewajiban bagi Polri untuk menerima laporan dari siapapun terkait apa pun.
"Kita penegak hukum tidak membeda-bedakan, siapa pun yang melapor kita terima, dan kita proses sesuai dengan UU yang berlaku," kata Setyo.
Advertisement