Sukses

FPI Protes PBB Tak Lolos Pemilu, Ini Respons KPU

KPU sebagai penyelenggara pemilu memberi ruang luas bagi pihak yang tidak terima dengan keputusan yang telah dibuat.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka memrotes KPU yang tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) di Pemilu 2019.

Terkait tuntuan itu, Ketua KPU Arief Budiman berharap kasus PBB diselesaikan dengan cara-cara yang baik, bukan melalui aksi demonstrasi.

"Dalam UU sudah jelas dan tegas, di mana segala persoalan terkait pemilu dapat diselesaikan di dalam ruangan bukan di luar ruangan karena ruangan-ruangan untuk menyelesaikan masalah ini sudah disediakan," ujar Arief Budiman, Jumat (2/3/2018).

Arief menjelaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu memberi ruang luas bagi pihak yang tidak terima dengan keputusan yang telah dibuat. Dia memastikan, apa yang telah diputuskan KPU telah melalui mekanisme yang telah ditetapkan undang-undang.

"Kalau ada yang tidak puas ruangnya disediakan di tahap pertama di Bawaslu. Kalau tidak puas lagi, ruangnya masih ada lagi di TUN (tata usaha negara). Kalau tidak puas lagi, semua harus belajar untuk bisa menerima baik penyelenggara maupun peserta pemilunya," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Protes FPI

Sebelumnya, dalam aksi massa yang digelar oleh Massa di gelar di depan Kantor KPU, Ketua Umum FPI Ahmaad Shobri Lubis menilai KPU telah menzalimi PBB.

"FPI turun bersama ormas-ormas lainnya, karena kami merasa PBB ini dizalimi. Di sini kami melihat adanya upaya menenggelamkan partai ini (PBB) agar tidak bisa ikut serta pada kancah politik, khususnya pemilu yang akan datang," ujar Shobri, Jumat (2/3/2018).

Shobri Lubis beranggapan jika kejadian ini sebagai salah satu upaya menggagalkan PBB untuk ikut dalam Pemilu mendatang. Dia meminta agar polisi turun tangan dan mengusut apakah ada oknum yang sengaja menggagalkan PBB ikut di Pemilu.

"Stop kriminalisasi dan upaya upaya menzalimi kelompok kelompok Islam," ucap dia.

Tuntutan ini berawal dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait keputusan ini. Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, mengatakan gugatan didaftarkan ke Bawaslu RI, Sabtu, 17 Februari 2018 dan diajukan lebih cepat, mengingat tahapan Pemilu 2019 yang semakin dekat.

"Kami akan segera mengajukan. Karena tahapan-tahapan di KPU ini terbilang sangat cepat. Besok sudah mengambil nomor urut," tutur Afriansyah, ditemui di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu 17/2/2018.