Sukses

Polri-Kejagung Kirim Nama untuk Deputi Penindakan dan Dirdik KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang terbuka untuk mengisi posisi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan (Dirdik).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang terbuka untuk mengisi posisi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan (Dirdik). KPK menyebut Polri dan Kejaksaan telah mengirimkan sejumlah nama calon untuk dua posisi tersebut.

"Saya sudah cek di SDM, polisi dan jaksa sudah kirimkan calon. Total ada 13 calon. 6 dari polisi dan 7 dari kejaksaan, ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 2 Maret 2018.

Menurut dia, polri mengirim tiga nama untuk diseleksi sebagai Deputi Penindakan dan tiga orang lainnya akan diseleksi sebagai Direktur Penyidikan. Sementara itu, Kejaksaan telah mengirim tujuh nama untuk diseleksi sebagai Deputi Penindakan.

"Internal KPK juga sedang melakukan proses seleksi ditahap pendaftaran saat ini untuk dua posisi tersebut," ucap Febri.

Para calon tersebut, kata dia, akan melewati tahapan yang sama karena KPK mencari orang-orang terbaik, mulai aspek kompetensi hingga integritas. Terlebih, kedua posisi itu cukup sentral dalam pelaksanaan tugas di KPK.

"Sehingga diharapkan nanti ketika prosesnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel maka memang benar-benar dihasilkan orang-orang yang terbaik dari seluruh yang mendaftar tersebut," Febri menjelaskan.

 

2 dari 2 halaman

Kekosongan

Posisi Deputi Penindakan KPK kosong setelah ditinggalkan Heru yang dilantik Presiden Jokowi menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, soal jabatan Direktur Penyidikan yang dijabat oleh Brigjen Pol Aris Budiman, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan Aris ditarik kembali ke Polri. Penarikan itu terkait promosi jabatan.

"Promosi, kayak Heru (Winarko), Deputi Penindakan (KPK) yang juga promosi ke (Kepala) BNN," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).

Saut membantah jika penarikan Aris oleh Polri terkait dengan sanksi terhadap dirinya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik beberapa waktu lalu.