Sukses

Muncikari Muda Terciduk di Tanjung Priok

FR mendapatkan tiket menginap di hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena ulahnya sebagai muncikari. Padahal, usianya masih 19 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - FR mendapatkan tiket menginap di hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena ulahnya sebagai muncikari. Padahal, usianya masih 19 tahun. 

Dia mempunyai dua anak buah yang bertindak sebagai pekerja seks komersial (PSK), sebut saja mereka sebagai Mawar dan Melati.

Oleh muncikari FR, keduanya ditawarkan kepada lelaki hidung belang. Tarifnya beraneka ragam. Tergantung dari kemolekan tubuh sang perempuan. Biasanya, untuk sekali kencan, pelanggannya dipatok harga antara Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,6 juta.

Jangan pikir FR menjajakan pekerjanya itu dengan cara tradisional. Biar begini, FR paham teknologi. Para wanita itu ditawarkan secara online.

Polisi mengendus bisnis esek-esek yang dijalani muncikari FR. Kini gadis muda itu sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

 

2 dari 2 halaman

Awal Mula

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKB Eko Hadi Santoso, mengatakan polisi mulanya menciduk dua perempuan di Hotel kawasan Sunter, Jakarta. Dari situ lah diketahui mereka bekerja di bawah arahan FR.

"Kami tangkap FR di Jalan Salemba Utan Barat," ujar Eko.

Dia menyebutkan, FR lah yang mengkoordinasi kedua wanita ini. FR memasang iklan di situs internet dengan harga jutaan rupiah. "Dia berperan menawarkan wanita-wanita itu," lanjut Eko.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, handphone dan pakaian, dari tangan FR. 

Dia menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 506 KUHP.