Sukses

KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka. Empat di antaranya merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

"Perpanjangan penahanan untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang selama 40 hari dimulai dari 6 Maret 2018 sampai 14 April 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/3) malam.

Empat tersangka itu antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih, Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

"Para tersangka tersebut diperpanjang penahanannya karena masih dibutuhkan sejumlah kegiatan diproses penyidikan. Nanti tentu kami agendakan lagi pemeriksaan-pemeriksaan tersangka atau saksi atau kegiatan lain diproses penyidikan," ucap Febri seperti dilansir Antara.

Sementara, satu tersangka lagi terkait suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBDP Tahun 2016.

"Penyidik memperpanjang penahanan tersangka Dian Lestari, mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen selama 40 hari dimulai dari 5 Maret 2018 sampai 13 April 2018," kata Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK telah menahan Dian sejak 13 Februari 2018 di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Suap Bupati Subang

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep dan seorang swasta bernama Data diduga menerima uang suap dari Miftahuddin selaku swasta PT ASP. Suap tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar.

Dalam operasi senyap ini, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, total commitment fee lebih dari itu.

"Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara bupati (Imas Aryumningsih) ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3 dari 3 halaman

Kasus Kebumen

KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya, pada korupsi di Kebumen selain Dian Lestari. Kelimanya yaitu mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto, mantan PNS pada Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo serta dua orang dari pihak swasta masing-masing Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo.

Lima tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang.

Pada pengembangan kasus itu, KPK pun telah menetapkan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dari unsur swasta dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada 23 Januari 2018 lalu.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Diduga "fee" yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Tersangka Muhamad Yahya Fuad diduga menerima dari "fee-fee" proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima "fee" proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.