Liputan6.com, Lamongan - Kabar penyerangan terhadap ulama membuat resah dalam beberapa pekan terakhir ini. Di Lamongan, Jawa Timur, seorang pimpinan pondok pesantren Karang Asem, Kiai Abdul Hakam Mubarok tiba-tiba dikejar seorang pria hingga terjatuh. Lelaki ini pun langsung ditangkap santri dan warga.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (4/3/2018), lelaki ini dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bhayangkara Surabaya untuk diperiksa kondisi kejiwaannya. Sejak dibawa ke rumah sakit, pelaku bicaranya selalu melantur. Setelah dilakukan penyelidikan polisi pun mengungkap identitas lelaki ini.
Namannya adalah Nandang Triyana. Polisi sengaja mendatangkan kedua orangtua Nandang ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk memastikan identitasnya.
Advertisement
Nandang adalah anak pertama dari dua bersaudara dari pasangan Satibi bin Ratum dan Sriyanah asal Cirebon, Jawa Barat. Menurut keluarga, Nandang yang menderita gangguan jiwa hilang sejak 5 tahun lalu. Kepastian ini juga menepis anggapan adanya penyerangan terhadap ulama seperti yang beredar melalui media sosial.
Tidak hanya di Jawa Timur, informasi penyerangan terhadap ulama juga menyebar di provinsi lain. Seperti di Desa Sukasono, Garut, Jawa Barat, warga menangkap seorang pria yang dituding mengirim ancaman lewat tulisan akan membunuh jamaah masjid.
Setelah diamankan, pria yang dicurigai tersebut adalah warga Tasikmalaya penderita gangguan jiwa.
Banyaknya informasi penyerangan ulama di media sosial yang meresahkan masyarakat membuat polisi menurunkan tiga tim di Jawa Barat, Jawa timur, dan Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan, informasi penyerangan terhadap ulama sebagian besar adalah hoax atau berita bohong.
Satu-persatu penyebar hoax ditangkap. Tersangka Fuad Sidiq warga Cikalong, Tasikmalaya, diduga menyebarkan hoax alias berita bohong di akun facebook miliknya.
Polda Jawa Barat juga menangkap Ahmad Sofyan, tersangka penyebar berita bohong dan ujaran kebencian terkait penganiayaan ulama di media sosial. Ahmad memiliki sembilan akun facebook untuk menyebarluaskan berita bohong dan ujaran kebencian tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri juga menangkap enam tersangka penyebar hoax dan ujaran kebencian yang tergabung dalam The Family Muslim Cyber Amry atau MCA.
Mereka menyebarkan hoax tentang isu sara, isu pki, penyerangan ulama, hingga fitnah terhadap pejabat pemerintahan.