Sukses

Gelar Rakernas, Ikadin Perkokoh Adanya Peradi Jadi Satu-satunya Organisasi Advokat

DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menggelar rapat kerja nasional atau Rakernas 2023 bertajuk 'Melalui Rakernas IKADIN 2023, IKADIN memperkokoh kedudukan Peradi sebagai satu-satunya Organisasi Advokat'.

Liputan6.com, Jakarta - DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menggelar rapat kerja nasional atau Rakernas 2023 bertajuk 'Melalui Rakernas IKADIN 2023, IKADIN memperkokoh kedudukan Peradi sebagai satu-satunya Organisasi Advokat' di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Menurut Ketua Umum Ikadin Adardam Achyar, Rakernas kali ini membahas berbagai program dan evaluasi, termasuk persoalan hukum terkini di Tanah Air, di antaranya soal wadah tunggal (single bar) organisasi advokat dan pendirian Dewan Advokat Nasional (DAN) yang kembali muncul.

"Ikadin masih memperjuangkan single bar karena meski secara de jure hanya ada satu wadah tunggal yakni Peradi, namun nyatanya masih banyak organisasi advokat yang menjalankan kewenangan negara yang hanya diberikan kepada Peradi sebagaimana UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujar Adardam melalui keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).

Selain itu, lanjut dia dengan didampingi Sekjen Rivai Kusumanegara dan Ketua Harian Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, wacana pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam melalui Tim Percepatan Reformasi Hukum akan membentuk DAN sangat janggal.

"Menurut kami, ini tidak sejalan dan bertentangan dengan Undang-Undang Advokat yang mengatur dan memastikan bahwa hanya ada satu organisasi advokat, dalam hal ini single bar (Peradi)," jelas Adardam.

Senada dengan Adardam, Ketua Dewan Penasihat Ikadin Otto Hasibuan menyampaikan, DAN akan membuat advokat tidak independen karena berada di bawah kendali pemerintah.

"Kalau sampai itu terjadi, berarti advokat itu berada di dalam kekuasaan pemerintah, dia bisa dikontrol pemerintah. Yang jadi korban itu adalah pencari keadilan, klien-klien kita ini, masyarakat," kata Otto.

 

2 dari 2 halaman

Berdasarkan Surat Mahkamah Agung

Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus T Lumbuun selaku narasumber dalam seminar Rakernas mengatakan, single bar tapi rasa multibar ini dikarenakan Surat Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015, sehingga Pengadilan Tinggi (PT) bisa mengambil sumpah calon advokat di luar dari Peradi.

"Surat Ketua Mahkamah Agung yang menjadi cikal bakal persoalan sehingga menjadikan provokasi menurut saya, ini membangkang," kata Gayus.

Ia menegaskan, surat tersebut mengangkangi UU Advokat serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tegas menyatakan bahwa hanya ada wadah tunggal organisasi advokat, yakni Peradi.

"Dengan demikian, organisasi lain di luar Peradi yang menjalankan kewenangan negara, seperti mengangkat advokat adalah ilegal. Adanya organisasi advokat yang lain, tentu ini bertentangan dengan UU Advokat dan putusan MK," jelas Gayus.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, single bar adalah alternatif yang terbaik dan menjadikan advokat dan organisasinya setara dengan penegak hukum lainnya.

"Daya tawar kita [advokat] akan semakin lemah kalau konsepnya tidak single bar, karena sulit sekali kita mencari standar, baik individu maupun organisasinya. Jadi politik hukum kita mendorong single bar," jelas Habiburokhman.