Sukses

Keponakan Jadi Tersangka E-KTP, Ini Respons Setya Novanto

Setnov mengaku, dirinya tak pernah meminta Irvan untuk turut serta dalam proses lelang proyek sekitar Rp 2,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto alias Setnov tak mau banyak komentar soal penetapan tersangka Irvanto Hendra Pambudi. Irvan merupakan keponakan Setnov yang ikut mengerjakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Ya saya mendengar dari media. Nanti kita lihat perkembangannya di sidang ya," ujar dia sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Setya Novanto mengaku, dirinya tak pernah meminta Irvan untuk turut serta dalam proses lelang proyek sekitar Rp 2,3 triliun. Irvan merupakan mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera yang ikut dalam lelang e-KTP.

Menurut Setnov, keputusan PT Murakabi Sejahtera ikut ke dalam proses lelang bukan atas perintahnya. Setnov mengaku, dirinya tidak pernah mengurusi urusan bisnis keponakannya itu.

"Oh enggak ada urusannya dengan saya (bisnis Irvanto) itu. Saya sama sekali enggak pernah ikut campur urusan bisnis keponakan saya," kata dia.

Bahkan, Setya Novanto sendiri mengaku tak tahu jika Irvan ikut ke dalam proses lelang. "Ya saya enggak tahu, terakhir-terakhir saja baru tahu setelah ada masalah saya baru tahu kalau dia ikut lelang," kata dia.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Selain Irvanto, lembaga antirasuah juga menetapkan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"KPK menemukan bukti untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu, IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).

KPK menduga keduanya bersama-sama dengan Setya Novanto, Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto menyalanhgunakan jabatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi.

Agus mengatakan Irvanto yang juga eks Direktur PT Murakabi Sejahtera,diduga menerima uang terkait dengan e-KTP sebesar USD3,5 juta. Menurut dia, Irvanto juga terlibat dalam proses pembahasan proyek e-KTP dengan menggunakan PT Murakabi Sejahtera.