Liputan6.com, Depok - Biro perjalanan umrah First Travel menjanjikan fee kepada setiap agennya. Namun, komitmen itu hanya isapan jempol belaka.
Demikian yang diutarakan para saksi persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, salah satunya Dewi Gustiana. Ia menyampaikan, sejak bergabung 5 Desember 2016, berhasil merayu 671 jemaah.
Hanya saja, sampai saat ini belum menerima fee seperti dijanjikan. Dia menyebutkan, janji fee paket promo nilainya Rp 200 ribu. Sedangkan, reguler nominal fee Rp 800 ribu.
Advertisement
"Saat itu katanya fee diberikan setelah jamaah diberangkatkan. Jamaah saya 329 orang berhasil berangkat. Tapi sampai sekarang belum mendapatkan fee. Itu cuma janji saja," ungkap dia.
Nasib serupa dialami Tri Suheni. Fee tidak sama sekali diterimanya.
Padahal, selama bergabung, ia berhasil merekrut 347 jemaah. 47 jemaah sudah berangkat, sedangkan 300 sisanya belum berangkat.
"Saya tidak pernah menerima uang fee sepeser pun," ujar dia.
Martono pun kembali mempertegas bahwa ia sebagai agen tidak pernah menerima fee yang dijanjikan bos First Travel. "Saya sama sekali enggak nerima fee. Padahal perjanjian diberikan setelah jemaah berangkat," tukas dia.
Terpikat First Travel
Dewi Gustina mengaku bergabung menjadi agen sejak 5 Desember 2015. Saat itu, ia mengikuti kegiatan promosi di sebuah hotel kawasan Jakarta.
Salah seorang bos First Travel bernama Andika Surachman menyampaikan keuntungan-keuntungan yang diperoleh jika bergabung menjadi agen FT.
Tak hanya itu, Andika juga mengemborkan-gemborkan penghargaan yang diterima First Travel. Jurus jitu itu Andika rupanya membuat Dewi terpikat.
"Andika dan Anniesa Devitasari Hasibuan bilang First Travel perusahaan terbaik karena mendapatkan perhargaan," ujar dia di persidangan.
Keyakinannya bertambah karena pernah menikmati perjalanan umrah dengan menggunakan First Travel. "Tahun 2015 saya merasakan sendiri fasilitas First Travel," ungkap dia.
Advertisement