Sukses

Hati-Hati, Penggunaan Helikopter Polisi Ada Aturannya

Kapolda Sumut bentuk tim penyelidikan kasus penggunaan helikopter oleh pengantin di Kota Pematang Siantar pada Minggu, 25 Februari 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan helikopter polisi oleh pengantin di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, menjadi persoalan. Sebab, penggunaan aset milik negara tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Kepolisian Udara Baharkam Polri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penggunaan unsur Operasional Kepolisian Udara.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Waka Polda Sumut) Brigjen Agus Andrianto mengatakan, pada Pasal 5 dalam peraturan itu disebutkan, penanggung jawab unsur pelaksanaan tugas di Bawah Kendali Operasi (BKO) tingkat Polda berada di bawah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) langsung.

"Kalau untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sehari-hari, di bawah Karo Ops Polda Sumut," kata Agus di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sabtu (5/3/2018).

Kemudian pada Pasal 7 disebutkan, kegiatan operasional penerbangan di Polda seperti dalam tugas kegiatan operasional penerbangan, harus dan atas izin Kapolda melalui Karo Ops.

Kemudian dalam kegiatan penerbangan yang sifatnya dukungan, kegiatan di luar dari konteks operasi kepolisian, harus izin Kapolda melalui Karo Ops.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 3 halaman

Fungsi Helikopter Polda

Agus mengungkapkan, helikopter Polri yang berada di Polda Sumut berfungsi untuk memantau situasi wilayah yang luas, karena Sumut memiliki panjang pantai timur 544 kilometer yang rawan terhadap masuknya barang-barang ilegal, seperti narkoba, pakaian bekas, dan lainnya.

"Helikopter juga digunakan untuk memantau kebakaran hutan, bencana alam seperti banjir, longsor, erupsi Gunung Sinabung, dan lainnya. Kemudian memantau batas negara dengan Malaysia, dan batas wilayah dengan Aceh, serta Padang dan Riau," dia mengungkapkan.

Jenderal bintang satu itu juga mengungkapkan, helikopter Polri yang berada di Polda Sumut, hanya boleh digunakan oleh Kapolda Sumut. Penggunaan helikopter selain Kapolda, harus ada izin resmi langsung dari Kapolda.

Sementara penanggung jawab teknis penggunaan helikopter adalah Karo OPS Polda Sumut, yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan tentang kesiapan mesin pesawat, ketersediaan avtur, kesiapan crew, titik koordinat, kondisi cuaca dan lainnya, yang menyatakan pesawat siap untuk diterbangkan.

Agus menyebutkan, penggunaan helikopter oleh pengantin di Kota Pematang Siantar pada Minggu, 25 Februari 2018, di lapangan Haji Adam Malik, membuat Kapolda Sumut membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

 

3 dari 3 halaman

Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat telah terjadi penggunaan fasilitas dinas helikopter Polri yang menyalahi prosedur (Un Prosedure) oleh pilot Iptu T dan co-pilot Iptu W.

"Diduga Iptu T memberikan fasilitas kepada pasangan pengantin menggunakan helikopter dinas Polri tanpa izin dari pimpinan untuk kepentingan pribadi, dan diduga melanggar peraturan disiplin anggota Polri," ujar Agus. sebutnya.

Dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Hal ini diatur dalam Pasal 6 huruf d mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.

Dalam persoalan ini, pilot helikopter Iptu T dan co-pilot Iptu W beserta dua orang mekanik adalah personel BKO di Polda Sumut dari Kor Polairud Baharkam Polri, terhitung sejak 1 sampai 28 Februari 2018, sebagai crew helikopter tipe NBO-105 dengan Nomor Register P-1107.

"Perkembangan soal penggunaan helikopter Polri yang tidak sesuai prosedur, saat ini sudah ditangani Kor Polairud Baharkam Polri," Agus menandaskan.

Â