Sukses

Komisi III Perhatikan Masalah Kelebihan Kapasitas Lapas Aceh

Komisi III Soroti Over Kapasitas Lapas Aceh

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub, menyoroti kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh. Menurutnya, masalah ini disebabkan ketidaksesuaian jumlah narapidana dengan kapasitas Lapas.

Hal tersebut Muslim ungkapkan saat pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, serta Empat Lingkungan Peradilan se-wilayah Aceh di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/2/2018). Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap.

“Setiap daerah di Indonesia saat ini, banyak terjadi over kapasitas Lapas. Yang menjadi permasalahan adalah makin bertambahnya jumlah narapidana dengan ruangan-ruangan yang tidak memadai,” ujar Muslim.

Untuk itu, politisi Fraksi PAN tersebut berkomitmen untuk meningkatkan anggaran tahun 2018 untuk kepentingan Lapas.

“Kita wajib anggarkan pada anggaran 2018 untuk kemaslahatan Lapas itu sendiri,” ucap Muslim.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI ingin meminta penjelasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait dengan upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi Aceh. Juga hasil evaluasi kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh tahun 2017, serta rencana kerja dan target capaian di tahun 2018 dalam rangka efektifitas dan optimalisasi kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh.

Komisi III DPR RI juga ingin mengetahui permasalahan-permasalahan di bidang Pemasyarakatan, yakni kelebihan penghuni (overcrowded) di Lapas, peredaran narkoba di Lapas, napi yang melarikan diri, atau kerusuhan dalam Lapas. Juga kendala serta strategi untuk pencegahan dan penyelesaian permasalahan-permasalahan tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga ingin mendapat penjelasan mengenai pemindahan sebanyak 58 narapidana asal Lapas Klas II A Lambaro, Banda Aceh, ke Sumatera Utara. Pasalnya, sempat terjadi kerusuhan sesaat sebelum adanya pemindahan napi.

Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Yuspahruddin, menjelaskan bahwa situasi pasca kerusuhan di Lapas Lambaro Banda Aceh sudah membaik. Sejumlah ruangan yang dirusak dan dibakar telah diperbaiki.

Diketahui, terkait permasalahan di bidang Pemasyarakatan, Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi dengan tingkat overcapacity yang cukup tinggi di Indonesia. Angka hunian tertinggi ada pada 2017, sebanyak 7.312 narapidana dan tahanan dengan total kapasitas hanya 4.347 narapidana dan tahanan.

Total kelebihan kapasitas sebesar 68 persen ini tentu patut menjadi perhatian mengingat kondisi yang penuh sesak tersebut dapat memicu terjadinya banyak kejadian negatif, seperti kerusuhan, pelarian, dan penyebaran penyakit.

 

 

(*)