Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Partai Idaman yang diketuai oleh Rhoma Irama tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Hal ini disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan.
"Memutuskan menolak eksepsi pemohon. Menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Abhan dalam sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Baca Juga
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai aturan. Dalam hal ini, Peraturan KPU (PKPU) dan UU Pemilu 2017.
Advertisement
"Bahwa terbukti secara nyata telah melakukan pendaftaran ke KPU, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh KPU, namun dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperkuat putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/ BAWASLU/XII/2017," ucap Komisioner Baswaslu Afifuddin.
Karena itu, Bawaslu berpandangan, Partai Idaman tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Selain itu, terbitnya putusan MK tentang verifikasi faktual, kata Afifuddin, tidak menggugurkan apa yang telah dilakukan KPU. Dalam hal ini, melakukan penelitian persyaratan administrasi para calon peserta Pemilu 2019.
"Sehingga KPU tidak perlu lagi meneliti persyaratan administrasi terhadap peserta pemilu yang tidak lolos proses administrasi," jelas Afifuddin.
Karena itu, Partai Idaman yang dinyatakan tak lolos dalam tahapan penelitian administrasi, dalam putusan KPU, sudah tak dapat diubah lagi.
"Putusan itu adalah mengikat bagi pemohon," tukas Afifuddin.
Selain Partai Idaman, Bawaslu juga menyidangkan perkara Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat. Di mana kedua partai dinyatakan tak lolos, serta juga dengan alasan yang sama.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PBB Lolos
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk seluruhnya. Dengan demikian, PBB lolos sebagai partai peserta pemilu 2019.
"Menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten-kota tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang ajudikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Bawaslu juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 17 Februari 2018 Nomor 58/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten/kota 2019 terbatas pada diktum ke-2 yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019
"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019," kata Abhan.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari sejak dibacakan.
Atas penetapan tersebut, Komisioner Hasyim Asyari menyatakan, KPU akan mempelajari putusan Bawaslu tersebut. Pihaknya akan membahasnya dalam rapat pleno.
"Terhadap putusan Bawaslu ini kami akan membahas, akan kita pelajari dan kemudian kita akan menentukan sikap terhadap putusan Bawaslu terhadap permohonan yang diajukan PBB yang dikabulkan ini," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
KPU memahami putusan Bawaslu yang meminta pembatalan SK Nomor 58 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum. Menurut Hasyim, beragam langkah akan disiapkan dalam menghadapi putusan Bawaslu itu.
Advertisement