Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto melaporkan hasil pertemuannya dengan Polri, TNI, dan BIN, kepada Presiden Jokowi, Senin (5/3/2018). Status penahanan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir masuk dalam pembahasan.
MUI sempat meminta agar penahanan Baasyir dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke tahanan rumah. Wiranto mengatakan, Baasyir tetap akan menjalani pidana kurungan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Akan tetapi, lokasinya tidak jauh dari kediaman keluarga Baasyir. "Kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang dekat dengan rumah bersangkutan. Yang dekat dengan kampung halaman yang bersangkutan, ya. Kira-kira di Klaten," jelas Wiranto.
Advertisement
Menurut dia, keputusan ini sesuai arahan Presiden Jokowi. Pemindahan Baasyir mengedepankan sisi kemanusiaan, tanpa menyampingkan aspek hukum. Sebab, dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP tentang penahanan, tidak disebutkan adanya opsi seorang narapidana menjalani masa hukuman pidana di dalam kota atau rumah.
"Dengan pertimbangkan tadi kan sudah sepuh, kesehatan sudah menurun. Kalau dekat dengan keluarga kan lebih nyaman lebih enak, lebih manusiawi," jelas Wiranto.
Sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Umum dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, karena kedua kakinya bengkak. Kesehatan kaki Baasyir memburuk lantaran jadwal kontrolnya tertunda-tunda.
Pemeriksaan di RSCM merupakan jadwal kontrol rutin Abu Bakar Baasyir yang tertunda selama kurang lebih empat bulan.
Â
Tetap Memperhatikan Keamanan
Pemindahan Baasyir juga tetap memperhatikan aspek keamanan. Wiranto tak ingin terjadi penyebaran ideologi yang bertentangan Pancasila menyusul pemindahan Baasyir.
"Tidak kemudian sebebasnya dalam tahanan dan bisa berinteraksi dengan siapa pun. Tetap ada aturannya," tegas Wiranto.
Wartawan pun memburu Wiranto dengan pertanyaan kapan pemindahan Baasyir dilakukan. Ia hanya menjawab singkat. "Secepatnya," Wiranto memungkasi.
Advertisement