Sukses

Langkah Bang Rhoma Usai Partai Idaman Gagal di Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan mereka terhadap putusan KPU yang menyatakan Idaman tak lolos verifikasi Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Idaman memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan mereka terhadap putusan KPU yang menyatakan Idaman tak lolos verifikasi Pemilu 2019.

"Kita punya upaya hukum untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan PTUN sifatnya final dan mengikat," ucap Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Dia menegaskan, rencana ini sudah direstui Ketua Umum Partai, Rhoma Irama. Rhoma sendiri tak hadir dalam sidang putusan adjudikasi Bawaslu.

Ramdansyah berniat mengajak partai lain, yang gugatannya ditolak oleh Bawaslu, juga menggugat ke PTUN. Selain Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat, juga dinyatakan tak lulus menjadi peserta Pemilu 2019.

"Mungkin ada perspektif yang berbeda. Kita bisa masukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ungkap Ramdansyah.

 

2 dari 2 halaman

Tak Makan Waktu Lama

Dia yakin proses di PTUN tak akan memakan waktu lama. Dengan begitu, sengketa seputar kepesertaan Pemilu 2019 tuntas sebelum tahapan eleksi yang dijadwalkan KPU dimulai.

"Lima hari setelah pembacaan diputuskan, maka kemudian kita ke PTUN. Dan jangka waktunya pun tidak lebih dari 1 bulan, seingat saya 21 hari," pungkas Ramdansyah.