Liputan6.com, Jakarta - Polisi dari Polsek Kramatjati meringkus pria berinisial SKÂ lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan berinsial AA (8) dan FUN (7).
Kanit Reskrim Polsek Kramatjati AKP Entong Raharja menyampaikan, laki-laki berusia 23 tahun itu diamankan di kediamannya, Jalan Parkit II, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu 4 Februari 2018 kemarin.
"Kejadiannya (pencabulan) sekitar pukul 12.30 WIB," tutur Entong dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Advertisement
Menurut Entong, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan hal tersebut kepada dua anak di bawah umur itu. Awalnya, sekitar awal Februari 2018 lalu, korban FUN mengadu ke orangtuanya lantaran risih dengan perlakuan pelaku yang mengelus pahanya.
"Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya. Selanjutnya orangtua korban ke rumah tersangka dan tersangka mengakui perbuatanya," jelas dia.
Namun teguran itu tidak membuat jera pelaku. Masuk sekitar minggu ketiga di bulan yang sama, dia nekat melakukan pencabulan terhadap dua bocah di rumahnya dan kembali melakukan tindak asusila itu.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Â
Dalami Motif Pelaku
Kini polisi masih mendalami motif tindakan amoral pelaku. Termasuk dugaan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
"Masih kami dalami lagi," Entong menandaskan.
Advertisement