Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memberlakukan Operasi Keselamatan Jaya 2018 mulai Senin 5 Maret kemarin. Dengan mengedepankan tindakan pre-emtive dan preventif, sebanyak 3.513 pengendara mendapat teguran di hari pertama operasi.
"Pelanggar dari sepeda motor ada 748, mobil penumpang 320, mobil bus 16, dan mobil barang 49," tutur Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Baca Juga
Menurut Budiyanto, sejumlah teguran itu juga meliputi penggunaan ponsel yang dinilai membahayakan pengendara. Termasuk juga adanya pengemudi yang kurang awas dengan rambu lalu lintas dan marka jalan.
Advertisement
"Untuk pengemudi mobil itu tidak menggunakan sabuk keselamatan 17, pelanggaran di lampu lalu lintas 23, mengoperasikan handphone 3, melanggar rambu berhenti 84 dan marka berhenti 37," jelas Budiyanto.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menambahkan, sosialisasi dan kampanye keselamatan berlalu lintas memang juga dalam bentuk teguran.
Meski begitu, petugas tidak mengesampingkan penindakan berupa tilang dalam operasi dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018.
"Tilang ada 1.133 pengendara," kata Halim.
Â
Cek Kasat Mata
Penilangan untuk pengendara motor dan mobil jelas diawali dengan pengecekan kasat mata petugas di lapangan. Setelah itu, surat kelengkapan berkendara akan diminta untuk diperlihatkan.
"Jenis pelanggaran pengendara motor itu di antaranya tidak menggunakan helm 164, berboncengan lebih dari satu orang 30, melawan arus 136, menerobos lampu lalu lintas 51, tidak menyalakan lampu utama 41, surat-surat 86, dan kelengkapan kendaraan 32," ujar Halim
Sementara untuk pengendara mobil, pelanggar di antaranya 19 kendaraan dengan kelebihan muatan. Kemudian penilangan terhadap 21 pengendara yang tidak lengkap surat berkendaranya, 23 pengemudi yang kelengkapan badan kendaraannya tidak memenuhi prosedur jalan, dan 158 akibat penyebab lain-lain.
Operasi Keselamatan Jaya 2018 dilakukan selama 21 hari mulai Senin 5 Maret 2018 sampai dengan 25 Maret 2018.
Advertisement