Sukses

Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019, PKPI Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

PKPI menilai Bawaslu kurang teliti menindaklanjuti gugatan partainya. PKPI bertekad akan mengejar keadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memutuskan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019 melalui sidang ajudikasi.

"Kami sesuai dengan petunjuk Pak Ketua Umum dan kita semua sepakat untuk terus melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PTUN," kata Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh di Kantor Bawaslu, Selasa (6/3/2019).

Menurutnya, Bawaslu kurang teliti dalam menindaklanjuti gugatan partainya. PKPI pun bertekad akan mengejar keadilan.

"Karena sudah jelas ditolak di Bawaslu. Bawaslu kurang teliti dari apa yang kita ajukan. Kita sekarang bertekad mengejar keadilan, karena selama ini lolos, sekarang tidak lolos," kata dia.

Dia mengatakan, Bawaslu tidak mempertimbangkan keterangan yang disampaikan saksi-saksi. Begitu juga dengan keterangan saksi ahli.

Imam mengatakan, PKPI akan mengajukan gugatan ke PTUN besok, Rabu 7 Maret 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Putusan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Hal ini disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan.

"Memutuskan menolak eksepsi pemohon. Menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Abhan dalam sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2018).

Dalam pertimbangannya, berdasarkan pendapat majelis, Bawaslu menilai, dari saksi-saksi dan ahli, maka PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam sebaran keanggotaan dalam verifikasi faktual di 4 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota.

"Tidak memenuhi di Provinsi Jawa Timur 15 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Tengah 26 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Barat 15 kabupaten/kota, Provinsi Papua 17 kabupaten/kota," ucap Anggota Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar.

Akibatnya, PKPI dinyatakan tidak dapat memenuhi persyaratan 75 persen sebaran kepengurusan di Kabupaten/Kota. Atas dasar itu, Bawaslu menolak gugatan PKPI.

"Dalil-dalil pemohon, tidak dipertimbangkan, karena persyaratan dalam Undang-undang Pemilu tidak dipenuhi, sehingga, PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019," sebutnya.