Sukses

Revisi UU Narkotika, Menkumham akan Koordinasi dengan Kepala BNN

Menteri Yasonna akan berkoordinasi dengan Kepala BNN untuk membahas Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membahas Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Pasal yang direvisi terkait dengan pengguna, kurir, dan hukuman pemberatan.

"Ya, kita nanti saya minta supaya kepala BNN yang baru koordinasi dengan kita dan instansi terkait. Ada banyak (revisi). Termasuk penegasan, misalnya pemakai, kurir dan pemberatan," kata Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Selasa (6/3/2018).

Hal yang akan dibahas termasuk permintaan Heru agar BNN diberi kewenangan seperti KPK yang bisa menyadap dan melakukan tindakan lebih dari sekadar rehabilitasi terhadap pengedar narkoba. Yasonna pun mengaku akan bertemu dengan Heru soal kelanjutan hal tersebut.

"Ya makanya kita harus duduk dulu bersama," kata Yasonna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Minta Pemerintah Susun Draf

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Badan Legislasi atau Baleg untuk mendorong pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal ini berkaitan dengan Indonesia menjadi salah satu sasaran peredaran narkotika, serta maraknya penyelundupan narkotika yang menjadikan Indonesia dalam kondisi darurat narkotika.

"Meminta Badan Legislasi DPR mendorong Pemerintah segera menyusun draf revisi UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan usul inisiatif Pemerintah," ujar pria yang karib disapa Bamsoet ini kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin 5 Maret 2018.

Menurutnya, jika diperlukan setelah berkonsultasi dengan pemerintah, Baleg DPR dapat memulai pembahasan revisi UU Narkotika untuk menjadi usul inisiatif DPR. Bamsoet mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikaji dalam revisi UU Narkotika ini.

"Meminta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa ketentuan penting seperti percepatan eksekusi mati bandar narkotika serta ketentuan mengenai perlunya pengguna narkotika direhabilitasi dan tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban," ucapnya.

 

Reporter: Intan Umbari 

Sumber : Merdeka.com